LEMBAGA
– LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA
Sebagai negara demokrasi,
pemerintahan Indonesia menerapkan
teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan
sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.
Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif
adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.
Eksekutif bertugas
menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif
adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang
membantunya.
3.
Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur
yudikatif terdiri
atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan
sesuai dengan ketiga unsur di depan.
Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut
antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi
Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi
merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada
Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45,
fungsi, tugas dan wewenangnya.
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah
lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan
demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk
lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat
1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.
mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar;
2.
melantik
presiden dan wakil presiden;
3.
memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.
mengajukan
usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.
menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.
memilih
dan dipilih;
4.
membela
diri;
5.
imunitas;
6.
protokoler;
7.
keuangan
dan administratif.
Anggota MPR mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945
dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan
sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang
berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0.
10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR
sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD
provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan
dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa
jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR
mempunyai fungsi berikut ini :
1.
Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.
Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara
mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi
kehidupan masyarakat.
2.
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR
maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
3.
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak
ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan
umum.
Jumlah anggota DPD dari
setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang.
Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan
DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik
Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai
dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut :
a. Dapat mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan
daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
c. Dapat memberi
pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan
pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh
MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan
tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam
sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai
seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
membuat
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
mengangkat
duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di
kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara
Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.
menerima
duta dari negara lain
4.
memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara
asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden
mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara
Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala
pemerintahan, diantaranya:
1.
memegang
kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.
berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.
menetapkan
peraturan pemerintah
4.
memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa
5.
memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan
yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman.
Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah
atau dilanggar kehormatannya.
6.
memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau
pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan
abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.
membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.
menyatakan
keadaan bahaya
5.
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi
di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang
Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1.
berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang;
2.
mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi;
3.
memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final
untuk:
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1.
mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
2.
menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota
Komisi Yudisial lima tahun.
8.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan
BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang
bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan
negara.
Hasil pemeriksaan BPK
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.