Pengertian,
jenis-jenis dan kewenangan RAT
Rapat
anggota koperasi (RAT) ialah merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan
koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban
pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang
bersangkutan.
Selain
rapat anggota tahunan, adapula rapat anggota koperasi lainnya sebagai berikut:
·
Rapat pengurus
·
Rapat anggota khusus
·
Rapat anggota luar biasa
Kewenangan Rapat anggota yaitu
Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi.