Rapat
Anggota Koperasi Pencerminan Asas Demokrasi
Menurut
pasal 19 ayat (1) UU nomor 12 Tahun 1967 Rapat Anggota merupakan alat
perlengkapan organisasi koperasi di samping Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Di
dalam Anggaran Dasar koperasi telah tercantum bahwa setiap akhir tahun buku
pengurus perlu menyelenggarakan Rapat Anggota yang akan membicarakan hal-hal
yang penting, antara lain tentang:
a. (1)
Laporan pengurus termasuk neraca
(2)
Laporan Badan Pemeriksa
b. Pengesahan
laporan pengurus/neraca
c. Penetapan
pembagian sisa hasil usaha
d. Penetapan
rencana kerja dan anggaran belanja
e. Pemilihan
pengurus/badan pemeriksa.
Rapat
Anggota ini harus diselenggarakan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun
buku. Rapat Anggota dihadiri oleh para anggota koperasi, pengurus, Badan
Pemeriksa, para pejabat koperasi/pemerintah, dan para peninjau.
a. Para Anggota Koperasi, terutama yang
telah tercatat namanya dalam Buku Daftar Anggota, kehadiran mereka itu
dalam Rapat Anggota “terjamin” untuk
menggunakan haknya sebagai anggota, untuk mengeluarkan
pendapat dan menilai kebijaksanaan pengurus serta menetapkan rencana kerja untuk tahun buku berikut dabn hal-hal lainnya yang telah menjadi wewenang Rapat
Anggota sendiri
b. Pengurus Koperasi, berkewajiban
melaporkan pertanggung jawabanya,
sesuai dengan tugas kewajiban “mewakili” para anggota di dalam kegiatan sehari-harinya, atas dasar keputusan Rapat Anggota pada waktu yang lalu.
c. Badan Pemeriksa, yang mempunyai tugas
untuk mengawasi kegiatan-kegiatan
yang telah dilakukan oleh Pengurus, pada kesempatan Rapat Anggota ini harus melaporkan hasil
kerjannya setelah mengadakan pemeriksaan
seluruh kegiatan pengurus, sehingga dapat menyimpulkan
bahwa koperasi yang bersangkutan maju atau mundur, banyak terjadi penyimpangan atau tidak.
d. Para pejabat koperasi/pemerintah yang
berdasarkan UU nomor 12/1967
berhak hadir pada Rapat Anggota, untuk memberi bimbingan guna perkembangan koperasi pada umumnya dan
kelancaran perjalanan Rapat Anggota
yang dimaksud. Juga para Pejabat Pemerintah
lainnya, yang erat hubungannya dengan perkembangan koperasi dapat hadir pada Rapat Anggota untuk memberikan bimbingan untuk segi teknis jawaban
masing-masing.
Pejabat-pejabat
yang disebut terakhir, setelah melakukan tugasnya, bebas untuk meninggalkan
Rapat Anggota atau biasanya tidak turut dalam pembicaraan urusan internal
koperasi. Pejabat-pejabat koperasi, selain berhak terus mengikuti Rapat Anggota
sampai selesai, diharapkan daripadanya agar terus dapat memberikan bimbingan
dan penjelasan yang diperlukan oleh rapat.
a. Para
Peninjau, yaitu mereka yang tidak termasuk dalam golongan- golongan di atas, seperti para calon
anggota yang telah dilayani oleh koperasi
secara teratur tetapi belum memnuhi syarat keanggotaan koperasi, demikian juga para mantan pengurus dan badan
pemeriksa, karyawan-karyawan
koperasi, perlu mengikuti perjalanan Rapat Anggota,
mungkin dapat memperoleh dengan langsung informasi dan penjelasan-penjelasan tentang beberapa masalah yang dibicarakan.
Berdasarkan uraian-uraian diatas
dapat dengan jelas dikemukakan, bahwa Rapat Anggota Koperasi (Rapat Anggota
Tahunan) sangat bernilai dalam :
a. Pencerminan asas demokrasi di dalam
koperasi, dalam Rapat Anggota setiap
anggota koperasi mempunyai hak mengikutinya secara aktif, menggunakan suaranya dalam musyawarah untuk
mufakat, selama berlangsungnya
Rapat Anggota tersebut.
b. Ekspresi konsekuensi dan tanggung jawab,
dalam Rapat Anggota melaporkan hasil
kerjanya sebagai pertanggungjawaban daripadanya kepada semua anggota selama tahun buku yang telah dijalani.
c. Pengawasan dan penentuan langkah, dalam
Rapat Anggota unsur pengawas intern
koperasi (Badan Pemeriksa) berkewajiban melaporkan
tugas dan hasil pengawasnya, serta penentuan jalan dan langkah-langkah untuk memecahkan dan mengatasi
masalah-masalah yang telah
terjadi selama tahun buku yang telah dijalani.
d. Pembinaan perkembangan, dalam Rapat
Anggota ini pejabat koperasi selaku
unsur Pembina, memberikan pandangan dan penjelasan dalam rangka memajukan dan mengembangkan
koperasi dengan berdasarkan
kepada hasil pengamatan dan penilaian yang dilakukan instansi terhadap koperasi yang bersangkutan.
Sehubungan
dengan hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat Anggota yang tentunya pula akan
menjangkau pandangan-pandangan, pendapat, usul dan saran-saran serta
penilaian-penilaian, Rapat Anggota akan sendirinya melahirkan
keputusan-keputusan yang akan mengikat semua anggota, baik sebagai anggota
biasa, sebagai yang terpilih menjadi Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Keputusan-keputusan tersebut mengikat dikarenakan telah disepakati oleh semua
anggota secara musyawarah dan mufakat dalam Rapat Anggota. Keputusan harus
diperhatikan untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh para anggota, tanpa
ada penyimpangan-penyimpangan.
Disinilah
tercemin nilai bahwa Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata
kehidupan koperasi