Kegiatan Bank
Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi
bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan
sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank
sehari-hari
tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat
luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara
menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh
keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual
(bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung
kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya.
Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan
sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas
tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank
yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas
memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas
dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan
oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai
kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan
Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari
segi fungsinya.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil
merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki
berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam
pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki
kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh
wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank
yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu
bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan
pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa
yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat
melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi
kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat
dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering
disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini
adalah:
a. Simpanan Giro (Demand
Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang
rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya
jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan
oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa
giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif
lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan,
kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kepada pemegang
rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang
merupakan jasa
atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga
tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga
tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka
waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu
tersebut. Namun saat ini sudah ada bank
yang memberikan
fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis
depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis
deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan
kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun
dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama
kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula
dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi
berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar
kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga
simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka
waktu yang relatif panjang
yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun
pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar
gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka
memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh
jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini
diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari
hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misainya
keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini
adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk
dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional
seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa-
jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk
mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini
sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan
lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan
ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan
SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a. Kiriman
Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang
dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan.
Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau
luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada
nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang
bersangkutan) atau
bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat
berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses
penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan
tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso
(Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat
berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan
biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan
tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta
pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa
pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan
surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat
atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari
pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang
besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik.
Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau
tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang
tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada
pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung
dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang
waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan
jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank
notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan
jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk
melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu
mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para
nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan
kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran
atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini
terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta
sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek
Wisata (Travellers
Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan
oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran
diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada
para relasinya.
k. Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung
setoran dari berbagai tempat antara lain :
-
Pembayaran
pajak
- Pembayaran
telepon
- Pembayaran air
- Pembayaran
listrik
- Pembayaran
uang kuliah
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal
menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan
oleh nasabahnya antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat
memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin
emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company)
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama
dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank
yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga
tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga
dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR
adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan
yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai
berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki
tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia
adalah mereka lebih
dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam
melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka
simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam
bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih
diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman
Modal Asing/Campuran
- Kredit
yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat
dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa
Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Penilaian Kesehatan Bank dan Penggabungan Usaha Bank
Kesehatan
merupakan hal yang paling penting di
dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan
meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama
seperti hanya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga
harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya.
Bank yang tidak
sehat, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian
kesehatan bank amat
penting disebabkan karena bank mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Masyarakat
pemilik dana dapat saja menarik dana yang dimilikinya setiap saat clan bank harus
sanggup mengembalikan dana yang dipakainya jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.
Untuk
menilai suatu kesehatan bank dapat
dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut
dalam kondisi yang sehat,
cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya,
sedangkan bank yang sakit
untuk segera mengobati penyakitnya. Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat
memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan kalau perlu
dihentikan kegiatan operasinya.
Standar untuk melakukan penilaian
kesehatan bank telah ditentukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin
ataupun secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode
tertentu. Dari laporan ini dipelajari dan dianalisis, sehingga dapat diketahui
kondisi suatu bank. Dengan diketahui kondisi kesehatannya akan memudahkan bank itu sendiri untuk
memperbaiki kesehatannya
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap
periode. Dalam setiap penilaian ditentukan kondisi suatu bank. Bagi bank yang sudah dinilai sebelumnya dapat pula dinilai apakah ada peningkatan atau
penurunan kesehatannya. Bagi bank yang menurut penilaian sehat atau
kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan
supaya tetap dipertahankan terus. Akan tetapi bagi bank yang terus-menerus tidak sehat, maka harus mendapat pengarahan atau bahkan
sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bank Indonesia sebagai pengawas dan
pembina perbankan dapat saja menyarankan untuk melakukan berbagai perbaikan.
Perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan meliputi perubahan manajemen, melakukan
penggabungan seperti merger, konsolidasi, akuisisi atau malah dilikuidasi
(dibubarkan) keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut.
Pertimbangan untuk hal ini sangat tergantung dari kondisi yang dialami bank yang bersangkutan. Jika kondisi bank sudah sedemikian parah, namun masih
memiliki beberapa potensi, maka sebaiknya dicarikan jalan keluarnya dengan model penggabungan usaha
dengan bank lainnya. Sedangkan langkah likuidasi merupakan jalan
keluar terakhir dalam rangka menyelamatkan uang masyarakat.
A. ASPEK-ASPEK
PENILAIAN
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank; biasanya menggunakan
berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk
menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari
masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.
1. Aspek
Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu hank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang
dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum
bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR
(Capital
Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan
rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR).
Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk
tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR di bawah 8% harus
segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki.
Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, seliingga
pemerintahpun memberikan waktu sesuai dengan ketentuan. Apabila sampai waktu
yang telah ditentukan target CAR tidak tercapai, maka bank yang bersangkutan
akan dikenakan sangsi.
2. Aspek
Kualitas Aset (Asets)
Aspek yang
kedua adalah
mengukur kualitas aset bank. Dalam hal ini upaya yang
dilakukan adalah
untuk menilai jenis-jenis aset y;ing dimiliki oleh bank. Penilaian aset
harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan
terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva
produktif terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat
dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek Kualitas
Manajemen (Management)
Penilaian yang ketiga meliputi
penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat
dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank.
Kualitas manusia
juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani
berbagai kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah
manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen
rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari
250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
4. Aspek Earning
Merupakan aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan
bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilapokan
dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi
usaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas terus meningkat di atas
standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga hal-hal
seperti :
a. Rasio laba terhadap Total Aset (ROA).
b. dan Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan
operasi (BOPO).
5. Aspek Likuiditas (Liquidity)
Aspek kelima
adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank
dapat diikatakan
likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama
hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka
pendek yang ada di bank antara lain
adalah simpanan
masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid jika
pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat
pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian aspek ini
meliputi :
a.
Rasio kewajiban
bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.
Rasio kredit
terhadao dana yang diterima bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito dan
lain-lain.
Disamping dengan
penilaian analisis CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit
Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK) atau sering disebut Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi
Devisa Netto.
Penentuan bobot
didasarkan kepada masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian
dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang
dinilai. Secara
garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam 4 golongan predikat
kesehatan bank.
Hasil penilaian
terhadap analisis CAMEL, kemudian dituangkan dalam bentuk angka yang diberikan bobot
sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diberkan sebagai
nilai kredit. Dari bobot nilai ini clapat dipastikan kondisi suatu bank. Batas minimal clan maksimal untuk menentukan predikat suatu bank dapat dilihat
dalam tabel berikut ini.
Nilai
Kredit
|
Predikat
|
81 - 100
66 - <81
51 - <
66
0 - <
51
|
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat
|
B. PENGGABUNGAN USAHA BANK
Hasil penilaian yang diumumkan
pemerintah sangat menentukan masa depan perbankan yang bersangkutan,
mengingat dunia perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan. Masalah
kepercayaan adalah masalah sensitif, oleh karena itu harus tetap dijaga dari
hal-hal yang bersifat negatif. Artinya kalau masyarakat sudah tidak
percaya lagi kepada salah satu bank, karena penilaian yang jelek terhadap
kondisinya, maka dampaknya akan merugikan bank tersebut. Kepercayaan ini disebabkan
karena kegiatannya menyangkut uang masyarakat. Bagi bank yang dinyatakan sehat
justru sangat menguntungkan karena dapat menaikkan pamornya dimata para
nasabahnya atau calon nasabahnya. Namun bagi bank
yang tidak sehat untuk
beberapa periode maka disarankan untuk melaksanakan penggabungan usaha dengan bank lainnya.
Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan
tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. Sebagai
contoh bank dapat bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar.
Namun biasanya penggabungan antar bank yang
tidak sehat lebih
diutamakan.
Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih
suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan
pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian
sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan
perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang
dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merger
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara
tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan
membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Penggabungan
tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya
yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank
yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang
dipilih secara bersama. Sebagai contoh: Bank Maras melakukan merger dengan Bank
Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras, maka nama Bank Menumbing
diganti menjadi bank Maras.
2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara
mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut
tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras
melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama kedua bank tersebut
dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank Mangkol.
3. Akuisisi
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan
suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan
dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang
diakuisisi tidak
berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menumbing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah
kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing.
Usaha
penggabungan model di atas sering
disebut dengan penggabungan model horizontal. Jenis penggabungan lainnya yang sering dilakukan
penggabungan secara vertikal yaitu dengan cara menggabungkan beberapa usaha
mulai dari usaha yang bergerak dalam
industri hilir ke usaha yang bergerak dalam
usaha industri hulu. Dengan kata lain mulai dari perusahaan
penyedia bahan baku sampai dengan perusahaan yang menjual barang jadi dari
bahan baku tersebut.
C. ALASAN PENGGABUNGAN
Untuk
memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukanlah perkara yang mudah. Keputusan bergabung
diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap
perusahaan tentu mempunyai maksud tertentu yang ingin dicapainva. Demikian
pula jenis penggabungan yang akan dipilih
juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan.
Terdapat
beberapa alasan suatu bank atau suatu
perusahaan untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi
maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah Kesehatan
Apabila bank
sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa
perbaikan sebelumnya, maka sebaiknya bank tersebut melakukan penggabungan.
Pilihan penggabungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang digabungkan
sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah
konsolidasi atau dapat pula diakuisisi oleh bank lain yang sehat.
2. Masalah
Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga
sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu
atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar.
Sebagai contoh Bank Maras hanva
memiliki modal 5 milyar dengan
12 buah cabang
bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya
penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan
usahanya. Yang jelas setelah
melakukan penggabungan modal dan cabang
dari beberapa bank yang ikut
bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut
atau kurang profesional sehingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk
berkembang. Jenis bank inipun
sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih
profesional yang terkenal
dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi
dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang
masih tradisional sangat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian
cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang
canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. JaIan keluar yang dipilih adalah
melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih.
Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal
administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga
diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin
Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar
tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui
oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari
beberapa bank, maka jumlah
cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan
untuk menghilangkan atau melawan pesaing yang ada.
Keinginan untuk mengadakan
penggabungan bank, baik
penggabungan secara merger, konsolidasi
atau akuisisi dapat dilakukan atas :
1)
Inisiatif bank yang bersangkutan
atau
2)
Permintaan Bank
Indonesia atau
3)
Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam melakukan
penggabungan, maka pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan
persyaratan yang telah
ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)
Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk
badan hukum Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk
lainnya.
2) Memenuhi
rasio kecukupan modal yang telah
ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
3)
Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela
dibidang perbankan.
4) Dalam hal
akuisisi, maka bank wajib
memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur
oleh Bank
Indonesia.